”Saya terima nikahnya Fulanah binti Fulan dengan mas kawin sebesar lima juta rupiah utang”. Besar juga jumlah mahar yang diberikan oleh mempelai pria kepada calon istrinya, menunjukkan dia seorang pria yang mapan. Tapi begitu mendengar kata terakhirnya, tahulah kita bahwa pria ini hanya besar pasak daripada tiang. Mahar berutang, bolehkah itu? Lalu apa konsekuensinya pada … Continue reading »